Lintasbogor.com, Jakarta – Pameran Indo Health Care dan Indo Beauty Expo GAKESLAB Provinsi DKI Jakarta kembali mengadakan Meet & Green membahas Bagaimana Cara OEM Produksi Alkes Dalam Negeri, Jum’at (26/11/21).
Narasumber Meet & Greet kali ini adalah Surya Gunawan Widjaja Ketua Dewan Penasehat GAKESLAB Indonesia, Jhoni C. Sabadjan dari PT Menara Inti Kreasi Indonesia (MIKI).
Saat pelaksanaan hari kedua pameran, GAKESLAB Meet & Greet membahas bagaimana menumbuhkan Semangat Menuju Alkes Dalam Negeri.
Sebagai implementasi amanat Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016, Surat Edaran Dirjen Yankes 3 Juli 2021 terkait peningkatan produksi alkes dalam negeri.
“Intinya, kami mau mengajak teman-teman yang belum bertranformasi menjadi produsen, sudah saatnya sekarang kita menjadi produsen”, kata Surya.
Selanjutnya beliau mengatakan, banyak kendala yang mungkin teman-teman hadapi, yaitu dalam masalah modal, modalnya harus besar kalau punya pabrik sendiri, kita harus beli tanah, bikin gedung, alatnya, mesinya dan material lainnya. Tapi kita tidak perlu kwatir, ada solusinya yaitu dengan bekerja sama dengan industri yang sudah ada misanya Original Equipment Manufacturer (OEM), nanti akan lebih jelasnya akan disampaikan oleh Bapak Jhoni C Sabadjan dari PT MIKI.
“Menjalankan bisnis alkes dimungkinkan untuk memasarkan produk dengan merk sendiri walaupun tidak memiliki fasilitas produksi sendiri, caranya adalah dengan menjadi VAR ( Value Added Reseller ) yang bekerjasama dengan industri alat kesehatan yang bisa bekerja sama secara OEM,” jelas Jhoni.
Kemudian untuk melakukan ini, VAR harus memiliki merk yang didaftarkan Ke HAKI Menkumham, sertifikat distribusi yang masih berlaku, ini penting karena ijin edar AKD dari produk OEM ini harus didaftarkan oleh VAR sebagai pemilik merk, dan tentu ada pembicaraan dan kesepakatan antara VAR dengan OEM yang dituangkan dalam sebuah MOU/PKS dan LOA.
Di dalamnya termasuk poin : apa saja alkes yang dikerjasamakan, periode kerjasama, hak dan kewajiban para pihak, Sistem pemesanan dan pembayaran, spesifikasi, harga, kuantitas dll.
Dokumen dokumen diatas selain juga dokumen perijinan perusahaan harus diupload oleh VAR. Dengan demikian VAR juga harus terdaftar/punya login di regalkes Kemenkes. Lalu pihak VAR menyampaikan kepada OEM terkait logo dan label, serta desain kemasan/packaging apabila diserahkan kepada OEM, atau menyiapkan sendiri Desain dan pengadaan packaging barang. Pihak OEM akan menyediakan semua dokumen teknis terkait produk yang diperlukan untuk pendaftaran ijin edar di regalkes.
Tambah Jhoni “Terkait penjualan, layanan purnajual instalasi dan servis sepenuhnya menjadi tanggung jawab VAR sebagai pemegang merk. Pelatihan tenaga teknis diberikan oleh OEM kepada VAR. OEM menjamin ketersediaan spare part untuk unit yang dijual oleh VAR”.
“Bisnis alkes dengan metode OEM ini bisa menjadi alternatif utk memulai bisnis alat kesehatan dengan produk dalam negeri,” pungkasnya.
Sumber : Elly/Sawai
Editor : Adi