Lintasbogor.com, Bandung – Majelis hakim pastikan menolak eksepsi yang telah diajukan oleh Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dalam kasus suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar.
Perkara itu pun dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
“Mengadili, menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima,” ujar Majelis Hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/8/2022).
Hera menyatakan eksepsi tak dapat diterima lantaran dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sudah sesuai. Dengan adanya hal ini, perkara itu akan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
“Pemeriksaan pembuktian perkara terhadap Ade Yasin dilanjutkan,” kata dia.
Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat kaitan laporan keuangan. Duit yang diberikan Ade Yasin mencapai Rp 1,9 miliar.
Duit itu diberikan Ade Yasin berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Adapun pemberian uang yang totalnya sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.
Ade Yasin tidak terima atas dakwaan Jaksa Penuntut umum KPK. Sehingga mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Dalam eksepsinya, Ade Yasin meminta agar hakim menolak dakwaan JPU KPK. Dikutip dari Detik.com
Editor : Asep Maulana