Diduga Melanggar Aturan, Gudang Penyimpanan Limbah B3 Puskesmas Talang Padang Menjadi Sorotan Publik

by -291 views

–LINTASBOGOR.COM– TANGGAMUS : Gudang penyimpanan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) puskesmas Talang Padang kabupaten Tanggamus. sangat buruk dan Bermasalah.

Pada hari Kamis tagal 3 November 2022
Media tim AJOI, datang dan mau konfirmasi dr. Eka Priyanto tidak berada di tempat dan bagian kesling juga tidak ada yang masuk.
“Maaf pak pak dokter sedang DL dan ibu bagian kesling tidak hadir hari ini, staffnya juga tidak hadir,” terang pegawai bagian TU.

Sangat disayangkan seorang pejabat publik melarang staffnya memberikan nomer KUPT dan Kabid Kesling kepada tim AJOI dan dilarang menunjukan gudang penyimpanan sementara limbah Bahan berbahaya dan beracun B3.
” Kami tidak diijinkan memberi nomer beliau pak ini privasi walaupun itu kepada wartawan dan kami tidak boleh menunjukkan gudang tersebut, kami hanya mematuhi perintah maaf pak,” pungkasnya

Setelah mendapat nomor kontrak dr. Eka tim menghubungi yang bersangkutan tidak di jawab. Akhirnya melalui pesan WA dr. Eka menjawab pertanyaan tim dengan entengnya
“Itu namanya tempat penyimpanan limbah B3 sementara ya pak sunaidi, Berizin oleh lingkungan hidup, dengan bangunan paling tidak bebas banjir,hujan dan sinar matahari langsung. Begitulah kondisinya pak sunaidi” tulis dalam pesan WhatsApp tim AJOI.

Saat di tanya kapan bisa ketemu tidak di balas oleh dr. Eka.

Di lain sisi saat di hubungi melalui sambungan telepon David dari bagian Kesling dinas kesehatan mengatakan.
“Ya begitu keadaannya, yang jelas kami sudah berupaya menangani limbah B3,” ujarnya.

Di tempat berbeda salah satu pegawai klinik Husada dan KUPT Puskesmas Pulau Panggung mengatakan pihaknya menyerahkan limbah B3 ke Depo talang pada bila ada pemberitahuan melalui pesan WA grup.
“Setelah ada pemberitahuan bahwa akan ada pengangkutan kami baru stor limbah B3 ke Depo dan menerima tanda bukti. Dalam penyetoran itu kami menggunakan ambulan milik kami yang penting aman,” jelas keduanya.

Pasalnya untuk keamanannya gudang tersebut dalam keadaan terbuka tanpa ada pintu penutupnya, letak gudang di belakang ruang rawat inap Puskesmas tersebut dan nampak disekitar gudang berceceran bekas botol serum serta sendok obat sirup. Hal ini dapat dikatakan jauh dari kelayakan dan ketentuan dari kementerian kesehatan serta dinas lingkungan hidup.

Pengelolaan limbah medis B3 yang ada di ruma sakit puskesmas kecamatan talang Padang di duga bermasalah penilaian Kinerja pengelolaan Limbah menindaklanjuti pengelolaan sampah medis tersebut penimbunan dan penumpukan terjadi lonjakan limbah medis di ruma sakit puskesmas tersebut,

ruma sakit berizin dan pengelolaan limbah medis yang bermasalah, karena limbah medis tidak diolah secara benar sesuai peraturan perundangan salah’ satunya puskesmas talang Padang Tanggamus.

Dalam mengenai pengelolaan limbah B3 di Indonesia dapat diliat dalam berbagai regulasi, di antaranya UU NO .32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan Limbah B3. Regulasi tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi pengurangan, penyempanan, pengumpulan pengangkutan, pemanfaatan, pengelolaan, dan ) atau penimbunan. Untuk mekanisme pengaturan pengelolaan limbah B3. Fasyankes mengacu pada berdasarkan Permenlhk No.P- 56/ 2015.dengan rincian , pengurangan dan pemilihan merupakan Kewajiban Penghasil.

Sampai berita ini di terbitkan Tim belum dapat keterangan pasti dari pihak Depo

( MAULANI)