Lintasbogor.com, Tanggamus – Sangat disayangkan ”PJ” kakon sinar Jawa, kecamatan Pulau Pangung, yang baru seumur jagung dilantik, dihalama kantor bupati, pada hari Selasa , tanggal 11 Januari 2022, diduga sudah sewenang-wenang dengan anggaran pendapatan belanja desa (APBDES), diduga tidak lagi menggunakan kaur keuangan (bendahara), dalam menjalankan roda pemerintahan pekon. , setempat
12/04/2022
Dinas PMD Tanggamus saat dikonfirmasi terkait berita PJ. kakon Talang Jawa rangkap Bendahara di Pekon staf PMD mengatakan diruang kerjanya menjelaskan
” betul bang PJ.kakon adalah Penguasa Anggaran tapi kalau Pegang Uang Dana Desa tetap dibendahara bukan PJ.kakon yang pegang dana desa.
Sambungbunya terkait hal ini tolong di sampaikan ke inspektorat karna itu rananya kami di PMD ini hanya penyalur saja lebih tepatnya silahkan ke kantor Inspektorat ucap staf dinas PMD.
Lanjut kamipun mendatangi kantor inspektorat dan bertemu Gustam AS,s.sos.,MM (Sekretaris)Inspektorat Kabupaten Tanggamus
diruang ia menjelaskan
“Terkait PJ Kakon Rangkap Bendahara kalau benar seperti itu PJ kakon Talang Jawa Kecamatan Pulau Panggung sudah tidak benar karna Penguasa Anggaran PJ kakon
Sambungnya akan tetapi kalau dana desa Bendahara Pekon Yang Pegang. nanti akan kami konpirmasi ke Camat nya dulu ucap Gustam
Lanjutnya pencairan berdasarkan surat perintah pembayaran (SPP), yang direkomendasikan oleh camat baru bisa untuk pengajuan pencairan setelah cair pun itu dana desa yang pegang bendahara bukan PJ atau kakon terang Gustam (Sekretaris) Inspektorat.
(Tim AJOI)