DI DUGA KERAS PANITIA PILKAKON SINAR SEKAMPUNG KANGKANGI PERDA DAN PERBUP

by -169 views

LINTASBOGOR.COM– TANGGAMUS : Sengketa pemilihan kepala pekon yang saat ini dalam proses banding di pengadilan tata usaha Medan kini menjadi perhatian publik, pasalnya Panitia pemilihan kepala pekon (desa) Sinarsekampung kecamatan Airnaningan tanggamus Lampung, di duga keras telah menabrak dan kangkangi perda dan perbup tentang tatacara pemilihan, pengangkatan / pelantikan dan pemberhentian kepala pekon.

Berdasarkan berita acara panitia pilkakon pekon Sinarsekampung, no 0017/PILKAKON,SS/140/2022 tentang penghitungan ulang hasil suara calon nomor 03 atas nama Heri Saputra 04 atas nama Erwinsyah, dimana pada penghitungan awal perolehan suara no urut 03 dan no urut 04 berjumlah sama yaitu sama sama 686,( DRAW ) dan setelah di lakukan penghitungan ulang ada selisih suara, yaitu calon no urut 03 yang sebelumnya pada penghitungan awal memperoleh suara dengan jumlah 686 suara, berubah menjadi 685 atau berkurang 1 suara, sementara calon no 04 yang pada penghitungan pertama 686 suara bertambah menjadi 687 pada penghitungan ulang .

Sementara berdasarkan PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG TATACARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN/PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA PEKON DAN PERATURAN BUPATI TANGGAMUS No 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis tatacara pemilihan kepala pekon, apabila terjadi 2 (dua) orang calon atau lebih memperoleh suara terbanyak yang sama “DRAW” dari jumlah suara sah maka di tetapkan sebagai calon kepala pekon terpilih adalah berdasarkan wilayah yang lebih luas yaitu yang mendapatkan suara terbanyak berdasarkan jumlah kewilayahan/suku yang ada di pekon tersebut.

Terkait hal ini, Nardin selaku ketua panitia pilkakon sinarsekampung saat di temui di kediaman nya ( Rabu tanggal 19 Januari 2022 mengatakan jika dirinya di dalam menetapkan calon 04 atas nama Erwinsyah sebagai pemenang sudah berdasarkan petunjuk panitia pilkakon kecamatan, ” jadi begini perlu saya jelaskan ini kan seluruh surat suara dari 5 TPS ( tempat pungutan suara ) kami aduk di jadikan satu di kotak TPS 1. , Ternyata setelah dilakukan penghitungan terjadi DRAW antara calon 03 dan 04. Akhirnya kami panitia melakukan proses pemilaham surat suara untuk di pisahkan dan di masukkan lagi ke kotak suara masing masing TPS sebagaimana kondisi awal. Sebelum di campur baru kemudian kita lakukan penghitungan ulang ternyata ada selisih satu , nah kami bingung karna jika harus sesuai dengan Perda dan perbup kami kesulitan di proses pemilaham ya. Karna di TPS 2 itu lebih dari 500 orang yang milih di TP S. 2 begitulah di TPS 1. Sementara berdasarkan perbup nya. Maksimal 500 orang. Untuk tiap tiap TPS,. Ya. Maklum aja bang. Kalau ada kekeliruan dikit. Tapi hal ini kan sudah kami konsultasikan dengan pak Iwan selaku panitia kecamatan sekaligus PJS kita disini. Pak catur juga ada selaku orang kabupaten, ” akunya bkepada awak media ini.

Selebihnya Ardin menceritakan jika sebelum di lakukan penghitungan ulang panitia sempat membawa kotak yang berisi surat suara sempat di bawa ke kantor camat setempat .
Sementara Ari Irawan selaku saksi 03 kepada koran ini mengatakan ” kan sudah jelas jelas jika panitia di duga sudah tidak netral sinar sekampung ada 8 dusun kenapa di buat 5 TPS. Kan penumpukan masa. Padahal kita masih Covid. Terus dari 5 TPS kok suarat suara di campur jadi satu di TPS induk. Kan tidak ada aturan yang mengatur itu. Mestinya tidak di campur. Tetap di hitung sesuai kotak suaranya . Jadi jika DRAW. Gak perlu di pilah pilih lagi. Itulah sebabnya pemerintah sudah mengaturnya di bagi berdasar kan jumlah TPS lebih dari satu sesuai jumlah dusun dan DPTnya , maka atas nama kami dari keluarga besar dan pendukung calon 03 menyampaikan. Kami bukan melawan bupati. Justru sebaliknya. Kami ingin mengangkat Marwah perda dan perbup..kami ingin panitia di dalam menentukan pemenang pilkakon di Sinarsekampung beradasarkan perda dan perbup,. Ini kan aneh dari pilkakon serentak di Tanggamus cuma panitia Sinarsekampung yang mekani

Sunai/ Maulani