Lintas Bogor – Leuwiliang Kabupaten Bogor – Hari ini Rabu, 30 Juni 2021, Warga Desa Sadeng Kolot bernama Sunarya (S) melakukan konferensi pers di Polsek Leuwiliang terkait tindakan intimidasi dan penganiayaan yang di alaminya.
Sunarya (S) menceritakan bahwa Peristiwa terjadi di Kp. Ciranji RT.02 RW.03 Desa Sadeng Kolot Kec. Leuwisadeng pada hari Minggu, 27/6 sekitar pukul 21.20 WIB. saat itu Korban berada dirumahnya tiba-tiba didatangi oleh 4 orang termasuk diantaranya ada oknum Kepala Desa, tidak lama mereka adu mulut dan langsung mengintimidasi dan menganiaya Sunarya tepat di hadapan keluarga korban (S).
“Ke empat orang tersebut datang kerumah secara bersamaan, tidak lama ada omongan yang tidak mengenakkan dan langsung melakukan pemukulan terhadap saya di depan rumah disaksikan oleh keluarga saya. “Ujar Sunarya selaku korban dalam konferensi pers di kantor Polsek Leuwiliang Kabupaten Bogor, (30/6/2021).
Tersangka berinisial N (45th). Ia dilaporkan pasal 352 KUHP. Atas tindakan penganiayaan. Kuat dugaan bahwa dia pelaku berinisial (N) sengaja datang ke rumah korban (S) sudah direncanakan.
Dari cerita korban bahwa sebelum kejadian, ada kesepakatan sewa-menyewa beko antara Sunarya dengan Kepala Desa Sadeng Kolot (Mamat Rahmat) hingga akhirnya si korban tidak sanggup untuk melanjutkan proses sewa beko dan sanggup memperpanjang sewa beko, akhirnya Kades bersama beberapa orang datang ke rumah Korban dengan mengintimidasi dan melancarkan pukulan.
Merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut, Sunarya melaporkan ke Polsek Leuwiliang di dampingi oleh kuasa hukum dari LBH Kujang Pajajaran Siliwangi.
Team Kuasa Hukum dari LBH Kujang Pajajaran Siliwangi:
- Basuni Ismail SH.,MH
- Nurpan SH
- Sopian sarip SH dan
- M.Johan syah
Kanit Reskrim Polsek Leuwiliang Kabupaten Bogor (IPTU ASEP JAMIAT) tidak memberikan keterangan apapun setelah dikonfirmasi oleh awak media, Namun kuasa Hukum sudah memastikan bahwa laporan korban sudah dibuat tinggal menunggu proses hukum selanjutnya.
Sunarya selaku korban dan pelapor berharap dengan langkah ini secepatnya membuahkan hasil sehingga pelaku mendapat sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Red