LintasBogor.com, Talpa – Bupati Tanggamus Hj. Dewi handajani SE. MM Menghadiri penyerahan dan Pendistribusian Program BISA oleh BAZNAS Kabupaten Tanggamus Selasa (7/6/2022) Di Kantor Kecamatan Talang Padang.
Turut mendampingi Bupati Ketua BAZNAS Kabupaten Tanggamus Ibnu Nizar, dan Camat Talang Padang Agustam.
Dalam Sambutannya Bupati menyampaikan ucapkan Terimakasih kepada pengurus BAZNAS Kabupaten Tanggamus yang telah bekerja dengan baik serta peduli kepada umat ditengah kesulitan kehidupan yang menimpa mereka, akibat ketidak mampuan juga ditambah dengan dampak pandemi Covid-19.
Apresiasi kepada BAZNAS atas realisasi distribusi program BISA (Bunda Mandiri Sejahtera)
pada hari ini, kepada para penerima atau Mustahik.
Beberapa bantuan yang disampaikan adalah:
- Sub Program : Teras Pesantren : Pondok
Pesantren Madarijul Ulum Kedaloman Gunung Alip. - Sub Program Renovasi Rumah Tidak Layak Huni:
a. Pekon Pariaman (rumah roboh karna angin kencang);
b. Pekon Sukarame (tidak layak huni dan kepala keluarga sakit);
c. Pekon Sinar petir (rumah tidak layak huni). - Sub program : Beasiswa Persiapan Kedinasan :
kepada CENTYA CHEIRINI (mahasiswa kedokteran
UNILA asal Kesugihan Kotaagung). - Sub program : Respond Darurat:
a. Erpah Sri Amalia (Datar Lebuai, Air Naningan)
b. Sudarmi (kotadalom, Gisting)
c. Siti Nurhayati (Landsbaw, Gisting).
Bantuan Program BISA yaitu berupa kegiatan Bedah Rumah, Bantuan Beasiswa, Kursi Roda, termasuk Teras Pesantren ini adalah hasil dari pengumpulan zakat, infak dan sedekah yang dikelola oleh BAZNAS Tanggamus dari para MUZAKKI yang telah menyerahkan atau membayar zakat. Sebagian besar MUZAKKI ini adalah PNS, yang penghasilannya setiap bulan disisihkan langsung untuk zakat dan diserahkan ke BAZNAS, ini juga merupakan salah satu upaya Pemkab Tanggamus melalui para pegawai negeri sipil yang ingin berkontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanggamus.
Selaku pimpinan saya juga sangat apresiasi bagi para PNS yang sudah ikut andil selama ini, dan kedepannya kita upayakan lebih dioptimalkan lagi. Kepada seluruh MUZAKKI di Kabupaten Tanggamus yang telah menyerahkan kewajiban zakatnya kami ucapkan terima kasih dan mudah-mudahan mendapat ganjaran pahala dan rezekinya selalu dilipat gandakan oleh Allah SWT.,
Aamiin yarobbal ‘alamin.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang–Undang Dasar 1945 dan pasal 28 Amandemen UUD 1945, bahwa rumah adalah salah satu hak dasar rakyat. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik, nyaman dan sehat. Selain merupakan kebutuhan dasar manusia, rumah juga berfungsi meningkatkan harkat, martabat, mutu kehidupan dan penghidupannya.
Dan syukur Alhamdulillah, seperti hal nya Kami dari Pemkab Tanggamus, pada hari ini BAZNAS Tanggamus juga memiliki komitmen yang sama, mewujudkan impian bagi umat untuk memiliki rumah yang layak huni.
Semoga Zakat/Infaq dan Shodaqoh yang telah disampaikan ke Mustahik yaitu Keluarga yang mendapat kegiatan Bedah Rumah, Kursi Roda dan Beasiswa ini bermanfaat dan diberkahi Allah SWT.
Harapannya rumah yang ditempati ini nantinya akan membawa kenyamanan dan kebahagiaan bagi pemilik rumahnya. Aamiin.
Maulani