Lintasbogor.com, Tanggamus – Petugas operator SPBU 12.456.7B Tekad mengeluhkan upah yang di berikan perusahaan selama 4 tahun ini di bawah UMR Kabupaten Tanggamus. Mereka mengadukan hal ini kepada Salahudin kepala pekon Muara Dua, kecamatan Pulau Panggung terkait hal ini.(Senin, 19 Desember 2022).
Menurut salah satu petugas operator SPBU yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada tim AJOI.
“Sejak berdiri kami di SPBU ini hanya mendapat upah 1,6 juta sampai 1,8 juta tidak lebih bahkan sering terjadi penurunan,”ujarnya.
Sering mereka mengajukan usulan untuk di naikan gajinya namun selalu di tolak.
” Sering kami mengajukan permohonan untuk kenaikan upah kami namun selalu di tolak dan kami sering dimarahi,” imbuhnya
Didalam hal ini siapa yang terindikasi melanggar aturan mengenai upah pekerja itu saat ini tidak menjalani penahanan. Namun ,ia terancam sanksi pidana sesuai pasal 185 ayat 1 pasal 90 ayat 1 UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Karena ketidak berhasilannya tersebut mereka mengadu kepada kepala pekon setempat. Hal ini mendapat respon positif dari pihak pekon dan mengupayakan keluahan karyawan yang secara kebetulan merupakan warga muara dua.
“Mereka mengadu ke saya selaku kepala pekon dan saya sudah berupaya memediasi untuk mendapatkan persetujuan dari SPBU terkait kenaikan upah minimal setara dengan UMR, namun pihak management tidak memperdulikan keluhan para karyawannya yang notabene warga kami,” ungkap Salahuddin.
Karena tidak ada respon maka Salahudin mohon bantuan kepada AJOI Tanggamus untuk mengkonfirmasi hal itu.
” Karena upaya kami belum di respon oleh Doni, bahkan seolah dia nantang para karyawan untuk berhenti jika tidak mau di gaji sesuai yang telah di tetapkan, silahkan keluar dari SPBU jika tidak terima dengan gaji itu, kan masih banyak warga yang membutuhkan pekerjaan dan saya rasa mereka akan terima,” jelasnya seraya menirukan ucapan Doni
Dikatakan oleh Salahuddin Doni mempunyai sifat yang kurang bersahabat keras dan terkesan menindas masyarakat kecil.
“Memang Doni keras orangnya dan tidak bersahabat seolah-olah dia itu kenal hukum, mungkin dia punya backing di balik semua ini,” imbuhnya.
Bahkan menurut Salahudin dahulu SPBU tersebut pernah tutup selama 1 tahun karena ada indikasi tanda tangan palsu.
” Terkait ijin kurang paham yang jelas dulu memang sempat tutup karena dugaan pemalsuan tanda tangan, sekarang gak tau juga seperti apa perijinannya apakah sudah legal apa belum, kami kurang paham soalnya saya baru menjabat kepala disini,,”pungkasnya.
Saat di datangi AJOI Tanggamus pihak SPBU terkesan tertutup dan melarang pengawas memberikan keterangan pada media, hal ini sudah melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP). Bahkan Doni melecehkan tugas dan profesi seorang wartawan yang tergabung dalam AJOI Tanggamus.
“Sudah jangan cari-cari saya ketua SMSI tau semua kerjaan wartawan, mana KTA, mana surat tugasnya dan mana uji kopetensi kalian kalok gak bisa tujukin gak usah konfirmasi. Kalian ini gak bener abal-abal,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Dilain tempat sekcam kecamatan Pulau Panggung pihaknya hanya menandatangani permohonan surat ijin yang diusulkan pihak pekon 4 tahun yang lalu.
“Lebih jelas terkait dokumen perijinan silahkan cek ke satu pintu karena dulu kami hanya di mintai tandatangan oleh pihak pekon dan berkas di bawa mereka.” Ujarnya.
MAULANI