Asep Tersangka Korupsi Damkar Depok Lindungin Aliran Dana, Kejari Panggil 130 Saksi 

by -279 views

Lintasbogor.com, Depok – Korps Adhyaksa Kota Depok masih terus mengorek aliran dana insentif di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelematan. Tak tanggung-tanggung, demi membongkar aliran dana korupsi sebesar Rp1,1 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok hari ini bakal memanggil 130 saksi.

Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, saat ini total Kejari Depok sudah memanggil 50 orang. 38 pegawai di antaranya memenuhi panggilan, dan  12 orang lain masih mangkir.  “Kami akan terus melakukan pemanggilan kepada saksi yang belum memenuhi panggilan,” kata Andi kepada awak media , Jum’at  (17/Junne/2022).

Dia mengungkapkan, pihaknya juga akan kembali memanggil 130 orang saksi baru dalam kasus ini. Pihaknya masih terus berupaya menguak tabir kasus rasuah ini. Sebab, tersangka atas nama A (Asep) yang merupakan bendahara di DPKP Kota Depok masih enggan buka mulut ke mana saja aliran dana Rp1,1 miliar yang dikorupsi.
“Kami memanggil saksi baru untuk pendalaman terkait kasus pemotongan isentif ini. Kami mengimbau kepada seluruh saksi yang dipanggil agar dapat kooperatif dalam memberikan keterangannya,” tuturnya.

Dia juga menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus ini. Bahkan, dalam waktu dekat kasus ini juga akan disidangkan.  “Kami masih menunggu keterangan ahli terkit dugaan kerugian negara ini. setelah itu baru akan kami sidangkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, pihaknya melanjutkan lagi pengusutan kasus korupsi Damkar Depok dengan memanggil 14 orang saksi. “Kami memanggil 14 orang sakasi terkait kasus dugaan korupsi pemotongan gaji pegawai Damkar,” kata Andi, Senin(13/6).

Dia mengungkapkan, pemanggilan saksi ini dilakukan guna pendalaman kembali kasus yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.  “Sampai saat ini baru satu orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu bendahara Damkar berinisial A. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ucapnya.

Jauh sebelumnya,  Jum’at (17/Junne/2022), Korps Adhyaksa ini telah kembali menetapkan satu tersangka. Kepala Seksi Sarana Teknis pada Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Damkar, Wahyu Indrasantoso (WI) disebut-sebut akan bergabung dengan Agung Sugiarti dan Acep.

“Kami kembali menetapkan 1 orang tersangka lagi atas nama Wahyu Indrasantoso yang berstatus PNS di Dinas Damkar. Perkaranya tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Sri Kuncoro kepada awak media, Jum’at (17/ Junne / 2022 ).

Tersangka Wahyu, telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP. Kuncoro menerangkan, atas penepatan tersebut, tersangka kasus korupsi pengadaan di Damkar menjadi tiga orang. Yaitu Agung Sugiarti, Asep alias Acep, dan yang terbaru Wahyu Indrasantoso.

”Akibat korupsi pada belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017 hingga 2018, total kerugian negara mencapai Rp250 juta,” ungkap mantan orang nomor satu di Korps Adhiyaksa Kota Depok ini.

Lebih jauh, Kuncoro menerangkan untuk kerugian di klaster korupsi pemotongan gaji mencapai Rp1,1 miliar dengan tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Kejaksaan, Asep alias Acep. “Asep  disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU Tipikor,” bebernya.
Untuk kedua klaster perkara tersebut akan dilakukan penanganan oleh Jaksa Penyidik  secara profesional dan proporsional. Hal ini untuk mencegah terjadinya perkara yang menimbulkan kerugian negara.

Pelapor kasus rasuah Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, Sandi Butar–Butar mengungkapkan, dia masih menaruh rasa percaya kepada korps Adiyaksa tersebut dalam menangani perkara tersebut secara terang benderang.

“Percaya aja (kinerja Kejari). Tapi gak tahu apa penyebabnya lama,” tuturnya.
Dia berharap, di masa kepemimpinan Kajari Depok yang baru, kasus rasuah DPKP dapat segera disidangkan.  “Semoga cepat disidangkan, semoga cepat selesai masalahnya agar tidak berlarut–larut. Agar DPKP bersih dari oknum,” tegasnya .

Jurnalis : Herry Setiawan