Api Cemburu, Berujung Hukum

by -307 views

Bangkalan, 4 Juni 2021. Satreskrim Polres Bangkalan telah menetapkan tersangka terkait penganiayaan atau kekerasan yaitu inisial FW (30) tahun, warga Kampung Sabeneh, Kelurahan Bancaran Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur.

Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP, dan diancam 5 tahun penjara.

Berawal, Korban di aniaya oleh tersangka inisial FW pada saat korban akan melaksanakan sholat maghrib dirumahnya, tiba-tiba tersangka langsung menyeret dan memukuli mantan istrinya (korban) hingga memar.” Kata Kasatreskrim, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, SH, saat dihubungi via whatsap pribadinya, Jumat (05/06)

Lanjut AKP Sigit, Tersangka nekat melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya yang sekarang menjadi istri sah Ra Karror karena terbakar api cemburu.

“Kemudian neng Faroh (korban) melaporkan ke Polres Bangkalan atas kejadian yang menimpanya.” imbuhnya.

Atas laporan tersebut anggota kami langsung melakukan tindakan dan tersangka terbukti melakukan penganiayaan.

“Dan kami melakukan penahanan terhadap tersangka FW (30) karena sudah lewat 1×24 jam.” pungkasnyaBangkalan- Satreskrim Polres Bangkalan telah menetapkan tersangka terkait penganiayaan atau kekerasan yaitu inisial FW (30) tahun, warga Kampung Sabeneh, Kelurahan Bancaran Bangkalan Madura, Jawa Timur. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP, dan diancam 5 tahun penjara. Berawal, Korban di aniaya oleh tersangka inisial FW pada saat korban akan melaksanakan sholat maghrib dirumahnya, tiba-tiba tersangka langsung menyeret dan memukuli mantan istrinya (korban) hingga memar.” Kata Kasatreskrim, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, SH, saat dihubungi via whatsap pribadinya, Jumat (05/06) Lanjut AKP Sigit, Tersangka nekat melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya yang sekarang menjadi istri sah Ra Karror karena terbakar api cemburu. “Kemudian neng Faroh (korban) melaporkan ke Polres Bangkalan atas kejadian yang menimpanya.” imbuhnya. Atas laporan tersebut anggota kami langsung melakukan tindakan dan tersangka terbukti melakukan penganiayaan. “Dan kami melakukan penahanan terhadap tersangka FW (30) karena sudah lewat 1×24 jam.” pungkasnya

Sanusi/Sipol/Red