Lintasbogor.com, Tanggamus – Beberapa kepala Pekon (KAKON) definitif di Kabupaten Tanggamus memasuki tampuk peralihan ke Pejabat Sementara (PJS) jadi Kontroversial, Ironisnya dalam masa peralihan tersebut di beberapa Pekon masih banyak pekerjaan Tahun Anggaran 2021 yang belum terealisasi. Salahsatunya yang terjadi saat ini di pekon Ulu Semong, kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus Lampung.
Pada Jumat 11 February 2022″ Arinda PJ Kepala Pekon (KAKON) Ulu Semong” mengaku secara resmi belum menerima hasil Serah Terima Jabatan ( SERTIJAB) dari Bashan mantan Kepala Pekon (KAKON) Ulu Semong, Ironisnya “Seluruh aset pekon sama sekali sampai saat ini tidak di serahkan atau belum di terima dari BH Mantan Kepala Pekon Ulu Semong.
Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan (mantan Kepala Pekon (KAKON) Ulu Semong Bashan, Ia mengaku “Hasil Sertijab aset-aset pekon sudah ia serahkan semua dan ada dikantor pekon, hanya kegiatan pembangunan air bersih di tahun 2021 yang belum selesai bahkan anggarannya pun ia berdalih lupa jumlah anggaran pembangunan tersebut.
Dalam hal ini Suwito (ketua BHP) Pekon Ulu Semong membenarkan peristiwa ini, kegiatan pembangunan di Pekon Ulu Semong belum diserah terimakan. “Suwito mengaku sampai saat ini belum ada laporan menyerahkan hasil kegiatan pembangunan, atau aset yang ada dikantor, yang ia ketahui hanya satu unit komputer berupa laptop.Mirisnya lagi Wiyono selaku kepala Dusun Penanggulan menjelaskan terkait pekerjaan yang belum selesai pembangunan air bersih dengan panjang 3 km, jumlah paralon 675 batang dengan rincian ukuran 3 in 25 batang, ukuran 2 in 350 batang dan 1,5in 300 batang.
Sementara Itu “Untuk jumlah pekerja keseluruhan Iapun tidak tau dan mirisnya lagi Iapun sampai sekarang belum terima gaji dari mantan kepala pekon Bashan. Bahkan untuk ketua TPK nya pun ia tidak tahu siapa ketua tim pelaksana kerja di Pekon Ulu Semong setempat, Tidak hanya itu,” ia mengaku selama ini tidak semua Kepala dusun mendapatkan SK dari mantan kepala pekon Bashan.
Tidak Sampai disitu tim Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) DPC Tanggamus menelusuri penyampaian berbagai pihak ini yang Kontroversial tersebut untuk mendatangi kantor kecamatan Ulu Belu. Namun Sampai Nya lokasi Suwarno selaku Camat sedang tidak ada dikantor dan pegawai yang lain tidak berani memberi statment serta terkesan menghindar.
Dalam hal ini secara yuridis jelas tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.Namun ketua BHP setempat diduga kuat tidak difungsikan oleh Bashan mantan Kepala Pekon Ulu Semong, yang mana Suwito Badan Permusyawaratan Desa yang mempunyai fungsi, di Pekon Ulu Semong untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
MAULANI