Aktivis 98 yang juga Ketua Umum KAUKUS MUDA ANTI KORUPSI (KAMAKSI) Joko Priyoski menyampaikan pernyataan terkait laporan eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Aktivis yang kerap disapa Jojo dan beberapa waktu lalu juga melaporkan kasus Novel Baswedan Penyidik Senior KPK kepada Bareskrim Mabes Polri, Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) RB dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas cuitan provokasi di Media Sosial (Medsos) mengenai kematian Almarhum Ustad Maheer, juga menanggapi temuan yang disampaikan Ombudsman RI terkait hal laporan eks pegawai KPK tersebut.
“Adalah keputusan yang keliru telah menerima laporan wadah pegawai KPK dengan memeriksa KPK dan minta keterangan dari pelapor dan terlapor, menurut keterangan Jojo kepada rekan media. Tes TWK bukan satu-satunya alat ukur alih status Pegawai KPK menjadi ASN. Masih ada tes karakteristik, Tes Intelegensia Umum dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)”, Ujar Aktivis 98 tersebut. Jojo mengatakan UU KPK 2015 merupakan Perubahan UU KPK 2002 yang mengutamakan perubahan filosofi, visi, misi dan strategi KPK.
Salah satu perubahan mendasar adalah terdapat asas melindungi HAM, disamping kepastian hukum dan lain-lain. Atas dasar perubahan asas tersebut KPK diberi wewenang untuk mengeluarkan SP3 terhadap Tersangka (TSK) yang selama 2 tahun tidak diselesaikan penyidikannya. Tugas utama KPK adalah melaksanakan strategi pencegahan disamping penindakan, ucapnya. Jojo menilai perubahan UU KPK 2002 dengan UU KPK 2019 yang merupakan lex specialis systematic administratif mengakibatkan KPK memiliki wewenang khusus dan berbeda dengan ketentuan umum admin kepegawaian UU ASN dan UU Pelayanan Publik. Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN harusnya cukup merujuk pada PP Peralihan Status Pegawai KPK tersebut dan Perkom. No. 1 tahun 2021 dengan syarat dan tata cara berbeda dengan dengan UU ORI Nomor 37 tahun 2008 dan UU No. 5 tentang Pelayanan Publik, Ungkap Jojo.
Berdasarkan pertimbangan tersebut Jojo menilai Ombudsman RI (ORI) tidak memiliki alas hukum untuk menyatakan bahwa KPK telah melakukan maladministrasi. (Red)