BOGOR, LintasBogor.com
– Ruby Falahadi SH ketika ditemui dan diwawancarai oleh para awak media di Km 41 Jln. Jakarta – Bogor Parung (Minggu, 6 Desember 2020, Pukul. 15.00) yang menyoroti pemberitaan baik dari media online dan nasional yang akhir pekan ini sering menjadi trending topik dengan tertangkapnya 2 menteri. Yang pertama menteri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan kedua dari Kemensos.
Seharusnya sebagai pejabat publik yang disumpah di atas kitab suci dan atas nama amanat Undang Undang Dasar dan Pancasila, sangat disayangkan sekali ketika sudah diamanahkan oleh presiden atas dasar profesi pembantu presiden atau pelayan publik harus berbuat hina dan berkhianat terhadap negara.
Dalam negara hukum sudah jelas diatur Rule of Law, korupsi untuk dana sosial, kemanusian dan bencana alam hukuman nya adalah hukuman mati tanpa terkecuali. Apalagi Indonesia tengah menghadapi krisis pandemik Covid 19, bisa menjerat para koruptor dengan hukuman mati di masa pandemi virus corona (Covid-19). Tidak ada ampun bagi para koruptor yang melakukan korupsi dalam situasi krisis seperti sekarang ini.
Ruby Falahadi meminta kepada awak media dimanapun berada baik nasional maupun media lokal untuk mengawasi dan menginformasikan kasus hukum yang menjerat Edy Prabowo ex Kementerian Kelautan dan Perikanan dan ex Kemensos Juliari Batubara.
“Saya sebagai anak bangsa sangat berterima kasih sekali kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang di pimpin langsung oleh Komjen. Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si. dan jajaran, karena lembaga yang masih dipercaya oleh publik yang menangani khusus extraordinary crime dalam bidang korupsi yang merugikan keuangan negara telah sigap lugas dan tepat, serta Bapak Presiden Ir. Jokowidodo yang tidak mengintervensi kasus hukum yang lagi dialami ex 2 kkp dan kemensos menteri tersebut. Semoga ketika berkas sudah lengkap, baik dari kejaksaan tipider untuk mendakwa dengan hukum mati atau seberat-beratnya, dan diiringi ketukan palu hakim Tipikor. Sesuai dengan Strafzummessungstatsachen (fakta yang berkaitan dengan penetapan berat-ringan pidana). Serta ada efek jera bagi para pejabat negeri ini yang menginginkan korupsi harus berfikir berulang-ulang, karena ada hukuman dan asas pidana premium remedium
hukuman yang diutamakan untuk menimbulkan efek jera.” Ujar Ruby Falahadi pada awak media. //